JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah unggahan di media sosial menarasikan bahwa pekerja di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) akan dikenai denda sebesar Rp 1 sampai 3 juta jika mengalami kecelakaan kerja.
Adapun narasi tersebut diketahui diunggah oleh akun Instagram bernama @kolek*** pada Minggu (24/12/2023).
"12 Pekerja IMIP meninggal terpanggang akibat kecelakaan kerja. 5 korban pekerja China tidak mendapatkan perhatian perusahaan. KETAHUILAH JIKA PEKERJA IMIP MENGALAMI KECELAKAAN KERJA MEREKA DI DENDA 1-3 JUTA!" tulis unggahan tersebut.
Baca Juga: Anies Respons Smelter Meledak di Morowali: Perlu Didisiplinkan, Bila Ada Pelanggaran Harus Disanksi
Dalam unggahan lain, akun @sedang*** menyebutkan bahwa perusahaan mengancam akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang menyebar video ledakan dan kebakaran smelter di Morowali.
Menanggapi peristiwa itu, Media Relations Head PT IMIP, Dedy Kurniawan buka suara. Ia membantah narasi yang menyatakan bahwa perusahaan akan mengenakan denda bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja.
"Itu sama sekali tidak benar. Secara resmi PT IMIP tidak pernah mengeluarkan kebijakan sebagaimana yang posting di media sosial," kata Dedy Kurniawan dikutip dari Kompas.com, Senin (25/12/2023).
Sebaliknya, kata Dedy, pihak manajemen justru menanggung seluruh biaya pengobatan. Serta memberikan santunan kepada karyawan yang menjadi korban kecelakaan kerja.
Selain itu, Dedy membantah narasi yang menyebutkan PT IMIP bakal memecat karyawan yang menyebarkan video ledakan dan kebakaran di smelter Morowali.
Baca Juga: Kemenperin Kerahkan Tim untuk Investigasi Smelter Meledak di Morowali yang Tewaskan 13 Orang
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.