JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif, Firli Bahuri, merevisi surat pengunduran dirinya sebagai ketua lembaga antirasuah tersebut.
Firli mengaku merasa perlu merevisi surat pengunduran dirinya tersebut agar bisa diproses lebih lanjut oleh pihak Sekretariat Negara atau Setneg.
Adapun pengunduran diri Firli saat ini tidak bisa diproses karena dalam surat pengunduran diri yang diajukan menggunakan nomenklatur ‘berhenti’ dari KPK.
Baca Juga: KPK Bekuk Pengusaha Tersangka Penyuap Gubernur Malut Abdul Gani, Langsung Digelandang ke Jakarta
Sementara dalam Undang-Undang KPK, istilah ‘berhenti’ tidak ada atau tidak masuk dalam syarat pemberhentian pimpinan KPK.
“Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya, dan saya menyatakan bahwa saya mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota),” kata Firli dalam keterangan resminya di Jakarta pada Senin (25/12/2023).
Firli menjelaskan bahwa surat pengunduran dirinya sudah dikirim ke Sekretariat Negara pada Kamis (21/12/2023) lalu.
Dengan demikian, Firli Bahuri genap sudah 4 tahun menjadi pimpinan KPK setelah dilantik pada 2019 silam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, Firli lantas menyatakan berhenti dari pimpinan KPK. Ia menyatakan tidak bersedia masa jabatannya diperpanjang hingga tahun depan.
Baca Juga: Firli Bahuri: Berikan Saya Kesempatan untuk Jalani Hidup sebagai Rakyat Jelata
“Pada hari Jumat kemarin (22/12) pukul 15.56 WIB saya mendapat informasi bahwa surat saya tersebut tidak dapat diproses,” kata Firli.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.