JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap seorang kontraktor pihak swasta bernama Kristian Wuisan di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, pada Sabtu (23/12/2023).
Diketahui, kontraktor Kristian Wuisan merupakan tersangka yang menyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan Kristiwan Wuisan sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari ini, Minggu (24/12/2023).
Baca Juga: Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Perintahkan Anak Buah Manipulasi Progres Proyek agar Anggaran Cair
Ali Fikri menuturkan penangkapan Kristian Wuisan merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada Senin (18/12/2023) lalu.
"Sudah sampai Jakarta tadi jam 10.00 WIB dan telah berada di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu (24/12/2023).
Ali Fikri mengatakan pihak penyidik menangkap Kristian setelah tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan pengusaha tersebut.
Dalam proses penangkapan Kristian, kata Ali, tim penyidik KPK turut mendapat pengawalan ketat dari tim Brimob Polda Maluku Utara.
Setelah ditangkap, Kristian juga sempat diamankan di markas kesatuan tersebut sebelum akhirnya digelandang ke Jakarta.
"Dilakukan pemeriksaan tim," tutur Ali.
Baca Juga: Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Perintahkan Anak Buah Manipulasi Progres Proyek agar Anggaran Cair
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa, serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Setelah ditetapkan tersangka, penyidik KPK juga langsung menahan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Selain itu, KPK juga menahan lima orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan lima tersangka lainnya yang ditahan adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI).
Kemudian, Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).
"Tim Penyidik menahan tersangka AGK, AH,DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024 di Rutan KPK," kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga: Konstruksi Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Tentukan Kontraktor yang Bersedia
Alex mengatakan, awalnya KPK juga akan melakukan penahanan terhadap pihak swasta bernama Kristian Wuisan (KW). Meski demikian yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Tersangka KW segera kami lakukan pemanggilan dan kami mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir," ujar Alex dikutip dari Breaking News KompasTV.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.