JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 15.992 narapidana atau napi mendapat remisi khusus (RK) Natal 2023 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham memberikan RK kepada napi Katolik dan Kristen di seluruh Indonesia pada Hari Natal 2023 yang jatuh pada Senin (25/12/2023) besok.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.823 napi menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 3.038 menerima remisi 15 hari.
Baca Juga: Arus Lalu Lintas Nataru di Tol Jakarta-Cikampek Padat, Contraflow Kembali Diterapkan
Kemudian 10.871 napi mendapat remisi 1 bulan, 1.404 napi menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan sebanyak 510 napi memperoleh remisi 2 bulan.
Sementara 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 napi menerima pengurangan masa pidana 15 hari.
Lalu 53 napi menerima remisi 1 bulan, 4 napi menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 napi menerima remisi 2 bulan.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, pengurangan masa pidana ini merupakan penghargaan bagi para napi yang dinilai telah mencapai penyadaran diri.
Hal itu tecermin dalam sikap dan perilaku mereka yang sesuai norma agama dan sosial yang berlaku.
Sumber : KOMPAS TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.