BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan, Adelia Putri Salma, segera menjalani persidangan kasus narkotika.
Pasalnya, penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung telah melimpahkan berkas perkara tahap II atau P21 atas nama tersangka kasus narkoba jaringan Fredy Pratama itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung pada Kamis (21/12/2023).
Selain Adelia, Polda Lampung juga melimpahkan berkas perkara tersangka Albert Antara, yang merupakan sepupu tersangka David alias Khadafi.
Berdasarkan pantauan Kompas TV pada Kamis siang, Adelia yang mengenakan pakaian berwarna hitam dengan motif bunga-bunga, didampingi keluarga dan kuasa hukumnya saat keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Adelia bungkam dan berlindung di balik badan kuasa hukumnya saat ditanya wartawan ketika digiring menuju mobil tahanan.
Baca Juga: Kesulitan Berobat, Warga Keluhkan Poskeskel yang Sering Tutup di Bandar Lampung
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Muhammad Angga Mahatama membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II atas nama tersangka Adelia Putri Salma dan Albert Antara.
"Iya hari ini, penyidik dari Polda Lampung telah melakukan tahap II, penyerahan tersangka APS (Adelia Putri Salma) dan AA (Albert Antara) serta barang bukti," ujarnya, Kamis, sebagaimana dilaporkan jurnalis Kompas TV, Roma Afria Idham.
Dua tersangka itu pun akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum menjalani persidangan.
"APS dilakukan penahanan di LP Perempuan sedangkan tersangka AA dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi," jelas Angga.
"Selanjutnya, penuntut umum akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang," sambungnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.