JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) formasi Penjaga Tahanan dalam seleksi CPNS tahun 2023.
Peserta CPNS Penjaga Tahanan akan mengikuti SKB Wawancara, Pengamatan Fisik, dan Keterampilan atau disingkat WPFK.
Sesuai jadwal, SKB WPFK CPNS 2023 akan digelar pada Kamis (21/12/2023) dan Jumat (22/12/2023) besok di lokasi yang ditentukan oleh Kemenkumham.
Lantas apa itu Tes WPFK?
Tes WPFK adalah bagian akhir dari SKB CPNS Kemenkumham formasi penjaga tahanan untuk meraih skor kumulatif yang tinggi.
Peserta yang mencapai seleksi WPFK itu berarti telah berhasil menyisihkan ribuan pesaing lainnya.
WPFK digunakan untuk mengeksplorasi potensi peserta, termasuk keterampilan keras dan lunak, sehingga dapat menghasilkan CPNS dengan bakat unggul.
Selama tes WPFK, CPNS penjaga tahanan dapat menunjukkan berbagai keterampilan bela diri, seperti pencak silat, karate, taekwondo, dan tinju, yang dianggap mendukung pekerjaan mereka
Baca Juga: Catat, Ini Jadwal Pengumuman Tes SKB CPNS 2023 dan Bobot Nilainya
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Imam Suyudi pada 16 Desember 2021 mengatakan kemampuan bela diri bisa menambah wibawa ketika sedang bertugas.
Namun, kata dia kala itu, penilaian pada tahapan WPFK tidak terbatas pada keterampilan bela diri saja. Imam menambahkan, peserta dengan keahlian sebagai instruktur aerobik juga dapat dipertimbangkan.
"Tidak hanya bela diri, keterampilan lain juga tidak masalah, tadi ada instruktur aerobik. Yang pasti bisa dimanfaatkan untuk membina warga binaan nantinya," terang Imam saat pelaksanaan SKB WPFK di Kanwil Kemenkumham Sumut pada 16 Desember 2021 silam.
Peserta yang mengikuti SKB WPFK CPNS Kemenkumham 2023 perlu memperhatikan beberapa hal, termasuk barang yang harus dibawa, ketentuan berpakaian, dan waktu kehadiran.
Dilansir laman Kemenkumham, berikut tata tertib dalam pelaksanaan SKB WPFK CPNS Kemenkumham 2023:
1. Pelamar yang tidak hadir sesuai waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak akan mendapatkan nilai SKB WPFK atau diberikan NILAI 0.
2. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKB WPFK yang telah ditentukan oleh panitia dengan alasan apa pun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.