JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro yang mengatakan bahwa berkas perkara Dito Mahendra dinyatakan lengkap.
“Berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P-21. Hari ini akan dilaksanakan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Djuhandani dalam konferensi pers, Kamis.
Baca Juga: Bareskrim Polri Sita 3 Mobil yang Digunakan Dito Mahendra selama Pelariannya di Bali
Kasus kepemilikan senpi ilegal Dito Mahendra ini bermula pada 13 Maret 2023, ketika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dito di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penyidik KPK menemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, serta peluru dan aksesoris senpi lainnya di sebuah ruangan milik Dito. KPK pun berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri pun melakukan pendataan. Dari hasil pendataan, ada 6 jenis senjata api ilegal, 2 airsoftgun, dan 1 senjata angin, serta 2.157 peluru yang tidak dilengkapi surat izin.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dua rumah Dito. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 2 pucuk airsoftgun dan 78 butir peluru.
Setelah itu, Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka.
Sayangnya, Dito beberapa kali mangkir dari panggilan. Polisi lantas menetapkan Dito Mahendra sebagai buronan, namanya masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
“Dengan upaya penyelidikan, pada 7 September 2023, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka di Bali dengan menyita 1 pucuk senjata api dan 55 butir peluru yang melekat pada tersangka,” jelas Djuhandani.
Baca Juga: Perlarian Dito Mahendra Berhenti di Pulau Bali, Statusnya Kini jadi Tahanan Bareskrim Polri
Senjata tersebut terdaftar atas nama Dito Mahendra. Setelah ditangkap, Dito Mahendra langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, yakni 7 pucuk senjata api, 4 pucuk airsoftgun, 1 pucuk senapan angin, dan 2.290 butir peluru.
Selain itu, penyidik juga memeriksa 19 saksi, termasuk tiga saksi ahli dari Baintelkam dan ahli forensik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.