JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan penyidik akan melakukan jemput paksa terhadap Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pernyataan itu disampaikan Irjen Karyoto usai mengetahui Firli Bahuri tidak hadir untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB hari ini di Bareskrim Polri.
“Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa,” ucap Karyoto ditemui Jurnalis KOMPAS TV Maryo Anugerah Sarong di Monas, Kamis (21/12/2023).
Terpisah, Ian Iskandar sebagai Kuasa Hukum Firli Bahuri dalam keterangannya mengatakan kliennya tidak bisa hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri karena ada kegiatan yang mendesak.
Baca Juga: Ramai Zulhas Sebut Soal Gerakan Salat Dikaitkan Terlalu Cinta Prabowo, Petinggi PAN Buka Suara
“Hari ini kan karena ada kegiatan yang sangat urgent yang waktunya bersamaan, jadi beliau tidak bisa hadir, kami kemarin sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung kepada penyidik Polda,” ucap Ian Iskandar.
Lebih lanjut, Ian Iskandar dikonfirmasi urusan apa yang diprioritaskan Firli Bahuri dan dianggap lebih mendesak daripada memenuhi undangan pemeriksaan penyidik Polda.
Ian enggan mengungkapkan dan mengatakan hal tersebut sudah disampaikan langsung kepada penyidik Polda.
“Pihak Polda sudah kami kasih tahu, jadi ada alasan kegiatan yang bersamaan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Ian.
Sebelumnya, Firli Bahuri dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo hari ini. Pemeriksaan rencananya dilakukan oleh Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Baca Juga: Meutya Hafid Sebut Mayor Inf Teddy Tidak Langgar Aturan Pemilu, Tugasnya Mengamankan Prabowo
“Kami (Firli Bahuri diperiksa oleh Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri -red),” kata Wadir Dittipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (20/12/2023).
Namun, Arief tidak mengungkapkan secara detil apa yang akan digali lagi oleh penyidik dari tersangka Firli Bahuri.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka.
Ade mengatakan, pemeriksaan Firli yang dijadwalkan akan dilakukan mulai pukul 10,00 WIB di Bareskrim Polri.
“Pemeriksaan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB,” kata Ade.
Dalam kasus yang disangkakan, Firli Bahuri sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan. Sebagai tersangka, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.