JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri batal menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023).
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, yang mengatakan bahwa kliennya mendadak memiliki agenda penting. Pihak Firli pun meminta penundaan pemeriksaan.
“Iya (ada agenda penting). Itu kan kita minta tunda itu karena ada agenda,” kata Ian, Kamis.
Baca Juga: Dewas KPK: Firli Bahuri Harus Hadir di Sidang Etik
Ian menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan konfirmasi ketidakhadiran kepada penyidik, termasuk mengajukan permohonan penundaan.
“Sebenarnya sudah ada permohonan (penundaan pemeriksaan) kami ke Polda (Metro Jaya),” ucap Ian.
Ditanya soal agenda pemeriksaan, Ian mengaku tak tahu. Ia bilang bahwa berkas perkara kasus kliennya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dibutuhkan pemeriksaan tambahan.
Pihaknya juga meminta penyidik untuk menghadirkan saksi yang meringankan bagi Firli.
“Berkas perkara kan sudah dikirimkan ke Kejaksaan tahap 1. Terkait keterangan tambahan kami tidak tahu, tapi yang jelas kami minta penundaan,” papar Ian.
“Kami minta supaya diselesaikan dulu yang terkait dengan pasal 65 KUHAP itu, terkait menghadirkan saksi yang meringankan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan bahwa penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan ketiga Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.
Sedianya, Firli akan diperiksa di Gedung Bareskrim Mabes Polri Jakarta pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Diperiksa Dewas KPK, Alexander Marwata Mengaku Tak Tahu Firli Bahuri Bertemu Syahrul Yasin Limpo
Sebelumnya, Firli Bahuri telah diperiksa sebanyak dua kali sebagai tersangka, yakni pada 1 dan 6 Desember 2023. Selain itu, ia juga pernah diperiksa sebagai saksi sebanyak 2 kali.
Adapun ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL pada 22 November 2023.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.