JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa 13 orang saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Kamis (21/12/2023).
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa dalam sidang etik ini, masih banyak saksi-saksi yang akan diperiksa keterangannya.
“Pemeriksaan saksi lagi. (Masih) banyak lagi, ada 12 lagi atau 13 (saksi). Aku lupa deh,” kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Rabu (20/12) sore.
Baca Juga: Dewas KPK: Firli Bahuri Rugi Tak Hadir Sidang Kode Etik karena Tidak Bisa Membela Diri
Tumpak mengatakan bahwa ada 27 nama yang masuk sebagai saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Sayangnya, ia tidak menyebutkan secara rinci nama-nama tersebut.
Ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK nonaktif itu akan segera diputus pada akhir bulan ini. Untuk itu, Dewas KPK menggelar sidang secara maraton.
“Kita upayakan ya untuk segera akhir tahun ini kita selesaikan,” kata Tumpak.
Sebelumnya, dalam sidang etik yang digelar Rabu (20/12) kemarin, Dewas KPK memeriksa 12 saksi, termasuk tiga pimpinan KPK, yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), ajudan, dan sopirnya juga diperiksa.
Adapun, Firli Bahuri sendiri tidak hadir dalam sidang etik kemarin.
Sebagai informasi, Firli Bahuri diduga melakukan tiga pelanggaran etik saat menjabat sebagai Ketua KPK. Dugaan pelanggaran etik ini ditemukan Dewas KPK usai melakukan pemeriksaan pendahuluan pada 8 Desember.
Tiga dugaan pelanggaran etik tersebut yakni pertemuan antara Firli dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, serta adanya komunikasi lainnya.
Baca Juga: Diperiksa Dewas KPK, Alexander Marwata Mengaku Tak Tahu Firli Bahuri Bertemu Syahrul Yasin Limpo
Kedua, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang. Ketiga, terkait penyewaan rumah di Kertanegara.
Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.