Kompas TV nasional humaniora

Cara Daftar untuk Bisa Beli LPG 3 Kg, Batas Waktu Hanya Sampai 31 Desember 2023

Kompas.tv - 20 Desember 2023, 11:14 WIB
cara-daftar-untuk-bisa-beli-lpg-3-kg-batas-waktu-hanya-sampai-31-desember-2023
LPG 3 Kg hanya untuk masyarakat kurang mampu dan usaha mikro. Sedangkan saat ini masih ada restoran dan usaha lainnya yang menggunakan LPG bersubsidi tersebut. (Sumber: Antara)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kilogram (Kg) hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang sudah terdata di Subpenyalur atau pangkalan LPG.

Dengan kata lain, masyarakat wajib melakukan pendaftaran untuk bisa membeli LPG 3 Kg paling lambat 31 Desember 2023.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 Kg.


 

Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan.

Baca Juga: Siapa Saja yang Bisa Daftar untuk Beli LPG 3 Kg? Wajib Dilakukan sebelum 1 Januari 2024

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka, Selasa (19/12/2023).

Cara Daftar untuk Beli LPG 3 KG

Berikut cara daftar untuk beli LPG 3 Kg di Subpenyalur atau pangkalan LPG.

1. Mendatangi Subpenyalur/pangkalan dengan membawa KTP dan KK

2. Transaksi di Subpenyalur/pangkalan dengan KTP

3. Jika yang bersangkutan telah terdata dalam sistem, maka hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.

4. Namun jika belum terdata, maka yang bersangkutan mendaftar terlebih dahulu dibantu Subpenyalur/pangkalan.

Baca Juga: Per 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Simak Aturan Lengkapnya

Siapa Saja yang Bisa Daftar untuk Beli LPG 3 Kg

Berikut golongan masyarakat yang bisa daftar untuk beli LPG 3 Kg berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

1. Rumah Tangga Sasaran

Rumah Tangga adalah pengguna LPG Tabung 3 Kg yang menggunakan LPG untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.

2. Usaha Mikro Sasaran

Usaha Mikro adalah Pengguna LPG Tabung 3 Kg dengan usaha produktif milik perorangan yang menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.

3. Nelayan Sasaran

Nelayan Sasaran adalah nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap Ikan dari Pemerintah.

4. Petani Sasaran

Petani Sasaran adalah petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari Pemerintah.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x