Kompas TV nasional hukum

Besok, Firli Bahuri akan Diperiksa Lagi di Bareskrim Polri, Kasus Pemerasan SYL

Kompas.tv - 20 Desember 2023, 10:34 WIB
besok-firli-bahuri-akan-diperiksa-lagi-di-bareskrim-polri-kasus-pemerasan-syl
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memberi pernyataan terkait putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan kembali dilakukan besok Kamis (21/12/2023).

Firli Bahuri akan diperiksa sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Mabes Polri Jakarta. Ini merupakan pemeriksaan ketiga Firli sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.

“(Firli kembali diperiksa) Kamis besok,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: 4 Tanggapan Firli Bahuri soal Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan

Sayangnya, Arief  tidak memberikan informasi lebih lanjut soal fokus pemeriksaan Firli besok.

Sebelumnya, Firli Bahuri telah diperiksa dua kali sebagai tersangka, yakni pada 1 dan 6 Desember 2023. Selain itu, ia juga pernah diperiksa sebagai saksi sebanyak 2 kali.

Adapun ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL pada 22 November 2023.
Firli Bahuri sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hakim Tunggal Imelda Herawati memutuskan untuk tidak menerima permohonan gugatan tersebut pada Selasa (19/12). 


 

Hakim Imelda dalam pertimbangannya menyatakan dalil pemohon yakni Firli Bahuri kabur atau tidak jelas karena mencampurkan materi formil dan di luar aspek formil yang ditentukan.  

Dengan demikian, kasus pemerasan SYL pun dilanjutkan. 

Baca Juga: Sidang Etik Firli Bahuri Digelar Lagi Hari Ini, Dewas KPK Hadirkan 12 Saksi

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x