JAKARTA, KOMPAS.TV- Koalisi Masyarakat Sipil mendesak TNI untuk memberikan sanksi tegas terhadap Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya yang merupakan Ajudan Pribadi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Pasalnya, Teddy Indra Wijaya diduga kuat tidak menjaga netralitasnya sebagai Anggota TNI pada acara Debat Capres putaran pertama, 12 Desember 2023.
“(Kehadiran Teddy Indra Wijaya -red) mengundang perhatian dan polemik di masyarakat,” ucap Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi mewakili sikap Koalisi Masyarakat Sipil, Rabu (20/12/2023).
“Pada acara tersebut, Teddy Indra Wijaya yang berstatus sebagai anggota TNI aktif terlihat menggunakan pakaian dengan warna sama dengan uniform pasangan Prabowo Gibran dan duduk di barisan pendukung pasangan calon tersebut.”
Baca Juga: Ganjar Sebut Mahfud MD Siap Hadapi Debat: Ada Tim Ekonomi yang Siapkan Materi, Beliau Belajar Cepat
Tidak hanya itu, Hendardi menuturkan, Teddy Indra Wijaya juga terlihat menunjukkan simbol dua jari yang identik dengan nomor urut Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Hendardi menambahkan, hal tersebut diketahuinya berdasarkan informasi yang beredar di media.
“Yang bersangkutan juga tertangkap kamera mengacungkan simbol dua jari yang identik dengan nomor urut pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran,” ujar Hendardi.
Atas dasar itu, Hendardi mengatakan, Koalisi Masyarakat Sipil menilai tindakan Mayor Teddy Indra Wijaya nyata-nyata melanggar aturan netralitas TNI.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 angka 2 UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.
“Kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada acara Debat Capres putaran pertama jelas-jelas merupakan bentuk dukungan kasat mata terhadap Paslon Prabowo-Gibran,” ucap Hendardi.
Baca Juga: TKN Yakin Gibran Unggul dalam Debat Kedua: Beliau Cerdas Kok
“Koalisi Masyarakat Sipil menilai kehadiran Mayor Teddy pada acara Debat Capres putaran pertama merupakan pelanggaran terhadap ketentuan UU TNI bahwa Anggota TNI harus bersikap netral dalam Pemilu dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis,” katanya.
Apalagi, lanjut Hendardi, acara debat Capres merupakan kegiatan kampanye politik praktis yang difasilitasi oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
“Kehadiran Mayor Teddy dalam acara Debat Capres dengan segala atribut dan tindakannya melanggar aturan dalam UU Pemilu Pasal 280 ayat (2) huruf g UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan kepolisian,” jelas Hendardi.
“Pelanggaran terhadap hal ini juga merupakan bentuk pidana Pemilu sebagaimana ditegaskan dalam pasal 280 ayat (4) dengan ancaman sanksi pidana selama satu tahun atau denda Rp 12 juta,” imbuhnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.