JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan penetapan dirinya tersangka.
Firli mengingatkan, pada prinsipnya, dalam penegakan hukum, ada asas praduga tidak bersalah dan persamaan hak di muka hukum.
Kemudian dalam mewujudkan tujuan penegakan hukum itu, harus juga ada kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
"Kita berharap tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini menghakimi orang. Tolong tidak ada yang mengembangkan membangun opini menghakimi seseorang itu bersalah. Kita patuhi asas praduga tidak bersalah, bukan praduga bersalah," ujar Firli saat jumpa pers di kedai kopi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023).
Lebih lanjut, Firli mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan dukungan dan perhatian kepada upaya KPK dalam pemberantan korupsi.
Baca Juga: [FULL] Firli Bahuri Buka Suara Soal Putusan Hakim Tolak Praperadilan di Kasus Pemerasan SYL
Pada 20 Desember nanti, Firli menjelaskan dirinya akan genap empat tahun memimpin KPK. Selama kepemimpinannya, tidak sedikit pelaku tindak pidana korupsi yang diseret ke pengadilan.
Catatannya, sejak KPK berdiri hingga saat ini terdapat 1.600 tersangka tindak pidana korupsi yang ditangkap dan dibawa ke persidangan oleh KPK. Dari jumlah tersebut, sebanyak lebih dari 556 tersangka korupsi ditangkap saat Firli memimpin KPK
"(Selama) 20 tahun KPK, 1.600 tersangka (korupsi ditangkap) kurang lebih, sementara saya ketua KPK empat tahun, lebih dari 556 orang kita tahan. Artinya, lebih dari sepertiga jumlah tersangka orang yang ditahan KPK selama 20 tahun," ujar Firli.
Firli mengakui, dalam mengukur prestasi berhasil atau tidaknya pemberantasan korupsi tidak hanya dilihat dari jumlah orang yang ditahan, melainkan kesadaran perilaku antikorupsi dalam Indeks Perilaku AntiKorupsi (IPAK).
Firli menjelaskan, sejak tahun 2019, IPAK di angka 3,70 dan terus mengalami kenaikan. Di tahun 2020, IPAK sebesar 3,78. Kemudian tahun 2021, 3,88; tahun 2022 3,93; dan di tahun 2023 IPAK 3,92.
Baca Juga: Perjalanan Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, Lolos Serangkaian Tes hingga Berujung Tersangka
"Artinya kesadaran masyarakat terhadap perilaku antikorupsi itu meningkat, dan itu bisa dicapai karena program yang ada KPK, baik pendidikan, pencegahan maupun penindakan," ujar Firli.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri atas penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Putusan praperadilan penetapan tersangka Firli ini dibacakan Hakim Tunggal Imelda Herawati saat sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Hakim Imelda dalam pertimbangannya menyatakan dalil pemohon yakni Firli Bahuri kabur atau tidak jelas karena mencampurkan materi formil dan di luar aspek formil yang ditentukan.
"Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Dua, membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil," ujar hakim Imelda saat membacakan putusan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.