JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri atas penetapannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Putusan yang menolak gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Firli itu diputus Hakim Tunggal Imelda Herawati dalam sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).
Saat membacakan putusan, Hakim Imelda menjelaskan, praperadilan hanya menilai aspek formil, yakni apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara sebagaimana Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
Untuk itu, dalil pemohon yakni Firli Bahuri tentang pemohon tidak memenuhi mens rea atau sikap batin berbuat pidana dan actus reus atau perbuatan yang dilakukan, tidak relevan dalam persidangan praperadilan a quo.
Kemudian dalam pemeriksaan praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, hakim hanya menerima aspek formil, apakah ada paling sedikit dua alat bukti.
Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
"Dengan demikian maka dalil pemohon tersebut haruslah dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Hakim Imelda saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, tidak sahnya surat perintah penyidikan dan tindakan penyidikan, jelas kewenangan hakim praperadilan untuk memeriksa, menilai dan memutus terkait penetapan tersangka pemohon.
Hakim Imelda mengatakan penetapan tersangka itu dapat dilakukan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan surat perintah penyidikan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Imelda menyatakan dalil pemohon kabur atau tidak jelas karena mencampurkan materi formil dan yang di luar aspek formil yang ditentukan.
"Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, satu menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Dua, membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil," ujar Hakim Imelda saat membacakan putusan.
Baca Juga: Jokowi Tolak Komentari Praperadilan Firli Bahuri: Itu Masih Dalam Proses
Adapun perkara nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini diajukan oleh Komjen Pol (purn) Firli Bahuri dengan termohon Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.