JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Muhammad Luthfie, meminta hakim membatalkan penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Demikian hal itu disampaikan oleh Muhammad Luthfie dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (18/12/2023).
Menurutnya alasan pengajuan permohonan pemeriksaan praperadilan tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap penetapan status tersangka yang tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Helmut Hermawan Bantah Beri Rp1 M kepada Eddy Hiariej untuk Nyalon Jadi Ketua PP Pelti
"Penetapan tersangka oleh KPK tidak sah karena tidak didahului proses pemanggilan serta permintaan keterangan kepada ketiga kliennya," kata Luthfie di Jakarta, Senin (18/12/2023).
Ia menyampaikan dalam permohonannya itu juga terdapat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Menurut dia, perbuatan Alexander Marwata yang disebut melawan hukum karena mengumumkan penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka melalui media massa pada (9/11).
"Padahal, surat perintah penyidikan (sprindik) tentang penetapan tersangka itu baru ditandatangani dan diberikan kepada kami pada 27 November,” ujar Luthfie.
“Dan sprindik itu sendiri ditandatangani pada 24 November 2023 sehingga ini merupakan sesuatu yang merupakan pelanggaran serius dari hukum acara pidana dan menimbulkan tanda tanya tentang apa alasan melakukan hal itu.”
Baca Juga: KPK Cecar Eddy Hiariej soal Penerimaan Uang Pengurusan AHU Perusahaan Tambang Nikel di Kemenkumham
Selain itu, Luthfie menambahkan penetapan tersangka terhadap kliennya itu juga tidak dimulai dari adanya alat bukti maupun pemeriksaan terhadap ahli atau saksi yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Kami juga menyoroti adanya kesalahan dalam penerapan kolektif kolegial oleh pimpinan KPK dalam penetapan tersangka kepada Edward Omar Syarif Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan Yosie Andika Mulyadi," tambah dia.
"Sudah kami uraikan dalam sidang tadi, apa yang telah dijalankan oleh KPK merupakan perbuatan yang tidak sah dan harus dibatalkan pada praperadilan.”
Ia juga telah mengajukan aspek materiel selain aspek formil dalam pengajuan permohonan sebagai dasar dalam melawan hukum oleh KPK untuk menjadikan kliennya sebagai tersangka.
"Aspek formil dan materiel ini bagi kami merupakan dua hal yang berhubungan erat sekali ibarat mata koin satu sisi dengan sisi lainnya," ujarnya.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pejabat Jadi Tersangka Harus Mundur, Bantah Sindir Firli Bahuri dan Eddy Hiariej
Adapun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan kembali sidang lanjutan terkait permohonan praperadilan pada Selasa (19/12) besok.
Agendanya adalah mendengarkan jawaban dari pihak KPK sementara pembacaan putusan permohonan akan digelar pada Kamis 28 Desember 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.