JAKARTA, KOMPAS.TV- Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima laporan hasil audit dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal sumber transaksi janggal dana kampanye.
Keterangan itu disampaikan oleh Komisioner KPK, Nurul Ghufron kepada Jurnalis KOMPAS TV Cindy Permadi di Jakarta, Senin (18/12/2023).
“Sejauh ini KPK belum menerima hasil audit dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan -red),” ucap Ghufron.
Menurut Ghufron, PPATK akan mengirim hasil analisa transaksi mencurigakan ke KPK jika ada unsur dugaan korupsi di dalamnya.
Dengan begitu, KPK bisa melanjutkan proses hukum untuk melakukan pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Ganjar Usul Sesi Tanya-Jawab dalam Debat Diperbanyak, Habiburokhman: Prabowo-Gibran Tak Masalah
“PPATK akan mengirimkan hasil analisa transaksi mencurigakan ke KPK jika diduga berasal dari korupsi, atas hasil laporan hasil audit tersebut KPK melakukan proses hukum,” jelas Ghufron.
Sebelumnya, PPATK mengungkap adanya transaksi janggal dana kampanye pemilu yang merata terjadi di partai politik peserta Pemilu 2024.
“Hampir merata dia,” ujar Humas PPATK Natsir Kongah, Minggu (17/12/2023).
Dalam keterangannya, Natsir Kongah mengungkapkan, transaksi mencurigakan yang digunakan sebagai dana kampanye mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Satu di antaranya berasal dari tambang ilegal hingga penyalahgunaan BPR di Jawa Tengah.
Baca Juga: KPU soal Transaksi Janggal Triliunan Rupiah: Itu Bukan Terjadi di Rekening Khusus Dana Kampanye
“Dari indikasi perputaran dana yang ada pada beberapa peserta itu mengindikasikan ada dana yang berasal dari tindak pidana salah satunya ilegal mining, lebih dari Rp1 triliun,” ungkap Natsir.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.