JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan yakni Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri, bernomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus.
"Ada enam Jaksa peneliti yang mendapat surat perintah meneliti berkas perkara Firli," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan resminya di Jakarta pada Senin (18/12/2023).
Herlangga menjelaskan, penunjukan jaksa peneliti itu ditetapkan melalui surat perintah dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Respons Ahli Pidana soal Status Tersangka Firli Bahuri Berpeluang Batal
Menurut Herlangga, jaksa yang ditunjuk mempunyai waktu selama tujuh hari untuk meneliti berkas perkara Firli Bahuri.
"Jaksa yang ditunjuk akan melakukan penelitian berkas perkara dan memiliki masa tenggang selama tujuh hari untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materiil,” ujar Herlambang.
“Untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Ketua non aktif KPK Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Jumat pukul 09.30 WIB.
"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta atau tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (15/12/2023).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Kejati DKI
Ade menjelaskan, penyidik kini menunggu hasil penelitian yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Apakah nantinya berkas dinyatakan lengkap (P21) atau tidak," katanya.
Mantan Kapolrestabes Surakarta (Jawa Tengah) tersebut juga menjelaskan penyidik telah memeriksa 104 saksi dan 11 saksi ahli.
"Adapun total pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik selama proses penyidikan perkara a quo adalah telah dilakukan pemeriksaan terhadap 104 saksi dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi ahli," kata Ade Safri.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Status Tersangka Firli Bahuri Berpeluang Besar Batal, Ini Alasannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.