JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyebut status tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif Firli Bahuri berpeluang besar batal.
Sebab, kata dia, penetapan tersangka Firli dalam kasus tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tidak disertai alat bukti yang sah dan benar.
"Sangat besar (peluang untuk lepas dari status tersangka)," kata Suparji kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2023).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Beberkan Alur Penetapan Tersangka Firli Bahuri, Ditemukan Fakta Pemerasan ke SYL
Suparji menuturkan, meski Polda Metro Jaya menggunakan empat alat bukti, hal tersebut belum cukup untuk menjadi dasar bagi mereka untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan secara sah.
Sebab, lanjut Suparji, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, alat bukti yang dapat digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan hanya memenuhi unsur kuantitatif melainkan juga kualitatif.
Artinya, jika alat bukti yang digunakan adalah berupa surat, menurut Suparji, surat tersebut harus betul-betul relevan dengan sangkaan, seperti dapat membuktikan adanya bukti pengiriman atau penerimaan uang.
"Sementara ini kan yang dipakai itu antara lain berupa foto, lalu resi penukaran valuta asing, itu tidak secara materiil membuktikan telah terjadinya pemerasan, penyuapan, atau gratifikasi," ujar Suparji.
Kemudian, Suparji melanjutkan, jika menggunakan saksi sebagai alat bukti, maka saksi tersebut harus betul-betul melihat, mendengar, dan mengalami sendiri pemerasan, penyuapan, atau gratifikasi yang dilakukan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Bukti Penetapan Tersangka Firli, Ada Tagihan Hotel hingga Laporan Audit Pengadaan Sapi
Namun, Suparji menilai sejauh ini alat bukti berupa saksi yang telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya belum memenuhi kualifikasi tersebut.
"Mengingat alat bukti yang dipakai hanya unsur kuantitatif dan tidak memenuhi unsur kualitatif sebagaimana yang disyaratkan dalam putusan MK, maka mestinya penetapan tersangka ini dibatalkan karena tidak didukung dengan alat bukti yang sah dan benar," kata Suparji.
Adapun Suparji menjadi salah satu ahli yang dihadirkan oleh pihak Firli Bahuri dalam sidang praperadilan.
Sementara itu, penyidik dari Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri AKP Denny Siregar mengatakan, tim penyidik sudah memeriksa 90 saksi, termasuk Firli Bahuri sendiri sebanyak dua kali.
"Dapat kami sampaikan dari jumlah saksi sebanyak 90 yang sudah kami sebutkan, termasuk di dalamnya kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam kapasitasnya sebagai saksi," ujar Denny.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Masih Bungkam Soal Koper yang Dibawa Penyidik usai Geledah Apartemen Firli Bahuri
Ia melanjutkan, Firli Bahuri kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 22 November 2023, berdasarkan empat alat bukti.
"Pertama keterangan saksi, kedua surat sebagaimana formil dengan surat perintah penyitaan, penggeledahan, dan seterusnya,” ujar Denny.
“Kami juga menemukan alat bukti petunjuk di dalam UU Tipikor yang dimuat dalam Pasal 26 a, lalu kami meminta keterangan saksi. Terdapat kesesuaian baik alat bukti yang satu dengan alat bukti lainnya.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.