Namun, Suparji menilai sejauh ini alat bukti berupa saksi yang telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya belum memenuhi kualifikasi tersebut.
"Mengingat alat bukti yang dipakai hanya unsur kuantitatif dan tidak memenuhi unsur kualitatif sebagaimana yang disyaratkan dalam putusan MK, maka mestinya penetapan tersangka ini dibatalkan karena tidak didukung dengan alat bukti yang sah dan benar," kata Suparji.
Adapun Suparji menjadi salah satu ahli yang dihadirkan oleh pihak Firli Bahuri dalam sidang praperadilan.
Sementara itu, penyidik dari Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri AKP Denny Siregar mengatakan, tim penyidik sudah memeriksa 90 saksi, termasuk Firli Bahuri sendiri sebanyak dua kali.
"Dapat kami sampaikan dari jumlah saksi sebanyak 90 yang sudah kami sebutkan, termasuk di dalamnya kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam kapasitasnya sebagai saksi," ujar Denny.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Masih Bungkam Soal Koper yang Dibawa Penyidik usai Geledah Apartemen Firli Bahuri
Ia melanjutkan, Firli Bahuri kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 22 November 2023, berdasarkan empat alat bukti.
"Pertama keterangan saksi, kedua surat sebagaimana formil dengan surat perintah penyitaan, penggeledahan, dan seterusnya,” ujar Denny.
“Kami juga menemukan alat bukti petunjuk di dalam UU Tipikor yang dimuat dalam Pasal 26 a, lalu kami meminta keterangan saksi. Terdapat kesesuaian baik alat bukti yang satu dengan alat bukti lainnya.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.