JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan adanya temuan fakta bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif Firli Bahuri terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKP Arief Maulana yang menjadi saksi dalam sidang prapradilan penetapan tersangka Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (15/12/2023).
"Fakta-fakta yang kami peroleh dari hasil penyelidikan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum," kata Arief.
Baca Juga: Polisi Ungkap Bukti Penetapan Tersangka Firli, Ada Tagihan Hotel hingga Laporan Audit Pengadaan Sapi
Dalam sidang tersebut, Arief kemudian membeberkan alur penetapan tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Arief mengatakan, semula Polda Metro Jaya menerima aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023 perihal laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam menangani perkara di lingkungan Kementerian Pertanian RI.
Kemudian, pada 15 Agustus 2023, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan disposisi untuk melakukan verifikasi terkait aduan masyarakat tersebut, mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket), dan melaporkan hasilnya.
Pada 16 Agustus 2023, dilakukan serangkaian tindakan mulai dari penerbitan surat perintah Pulbaket, mengisi lembar verifikasi, mengisi lembar acara, melaporkan hasil verifikasi, hingga gelar perkara hasil Pulbaket.
Selanjutnya, pada 18 Agustus, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memberikan disposisi untuk menindaklanjuti hasil telaah aduan masyarakat dan Pulbaket. Kemudian, laporan tersebut diputuskan layak untuk naik ke penyelidikan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Masih Bungkam Soal Koper yang Dibawa Penyidik usai Geledah Apartemen Firli Bahuri
Pada 21 Agustus, kata Arief Maulana, terbitlah laporan informasi sebagai dasar penyelidikan yang kemudian diregister. Rencana penyelidikan dan surat perintah penyelidikan pun disusun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.