JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
Rencananya, batas waktu pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 hanya sampai 20 Desember 2023.
Petugas KPPS akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di setiap TPS akan ada 7 anggota KPPS yang bertugas.
Masa kerjanya hanya 1 bulan yakni pada 25 Januari sampai 23 Februari 2024. Honor petugas KPPS pada Pemilu 2024 adalah Rp1,1 juta untuk anggota dan Rp1,2 juta untuk ketua.
Baca Juga: KPU Depok Buka Lowongan 1.218 Anggota KPPS Pemilu 2024, Segini Gajinya
Lantas, apa tugas ketua dan anggota KPPS pada Pemilu 2024?
Berdasarkan Buku Panduan KPPS dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pemilu sebelumnya, berikut tugas ketua dan anggota KPPS Pemilu.
2. Tugas Anggota KPPS Kedua dan Ketiga
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Sonora.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.