JAKARTA, KOMPAS.TV - Panca Darmansyah, ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, kembali ditetapkan sebagi tersangka.
Kali ini, polisi menetapkan pria berusia 41 tahun itu sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT terhadap istrinya berinisial D.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, penetapan tersangka Panca Darmansyah dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Misteri Pesan di Laptop yang Jadi Alasan Ayah Habisi 4 Anaknya Lalu Coba Bunuh Diri di Jagakarsa
"Untuk kasus KDRT, hari Senin kemarin kita sudah melaksanakan gelar perkara, ditingkatkan (statusnya) dari lidik ke sidik. Sekarang sudah tersangka," kata Bintoro di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Saat ini, Bintoro mengatakan, pihaknya sedang melaksanakan pemeriksaan untuk membuktikan tindakan KDRT yang dilakukan Panca Darmansyah kepada istrinya itu.
"Tolong berikan kesempatan waktu kepada kami, karena ada dua kasus yang harus kami selesaikan,” ujar Bintoro.
“Kasus KDRT dan pembunuhan berencana. Apabila sudah selesai semuanya, akan kami sampaikan,” imbuhnya.
Polres Metro Jakarta Selatan pun telah menjerat Panca Darmansyah dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.
Sebelumnya, polisi mengungkap motif Panca Darmansyah membunuh empat anak kandungnya di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu (3/12/2023).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam membeberkan, motif pria berusia 41 tahun itu tega menghabisi empat nyawa anaknya karena cemburu dengan istrinya.
Baca Juga: Terungkap, Motif Ayah Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Ternyata karena Cemburu dengan Istrinya
Karena rasa cemburunya itu, kata Kombes Ade, Panca Darmansyah kemudian melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istrinya berinisial D hingga masuk rumah sakit pada Sabtu (2/12/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.