JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya memperlihatkan sejumlah dokumen yang disita dalam penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif Firli Bahuri.
Sejumlah dokumen tersebut diperlihatkan Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya yang mewakili Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebagai termohon, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana mengatakan, sejumlah dokumen yang diperlihatkan itu merupakan alat bukti.
Baca Juga: Update Kasus Dugaan Firli Bahuri Peras SYL: Polisi sudah Periksa 98 Saksi
“Bahwa guna membuat terang perkara, kami menyertakan alat bukti untuk menetapkan tersangka. Berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP juncto Pasal 39 ayat 1 KUHAP kami melakukan penindakan terhadap benda-benda berikut,” kata Kombes Putu Putera Sadana di PN Jakarta Selatan.
Putu menjelaskan, sejumlah barang bukti yang disita itu antara lain lima lembar hasil pemeriksaan laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bekasi atas nama eks ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta Joshua.
“Ada juga dua lembar tagihan (bill) reservasi atas nama Kevin Egananta Joshua di Amaroossa Hotel Grande Bekasi,” ujar Putu.
“Selanjutnya sembilan bundel laporan audit pengadaan sapi Kementerian (Pertanian) Republik Indonesia tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021.”
Kemudian, lanjut Putu, ada satu buah nota dinas untuk Menteri Pertanian dari Inspektur Jendral perihal laporan hasil audit pengadaan sapi tahun anggaran 2020-2021.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Masih Bungkam Soal Koper yang Dibawa Penyidik usai Geledah Apartemen Firli Bahuri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.