Kompas TV nasional politik

Bukan Soal Pilpres, PBNU Berhentikan Nusron Wahid karena Rangkap Jabatan di Partai

Kompas.tv - 13 Desember 2023, 12:37 WIB
bukan-soal-pilpres-pbnu-berhentikan-nusron-wahid-karena-rangkap-jabatan-di-partai
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberhentikan dengan hormat Nusron Wahid dari jabatan ketua PBNU. Pemberhentian Nusron karena rangkap jabatan di partai politik. (Sumber: Dok. Fraksi Partai Golkar)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberhentikan dengan hormat Nusron Wahid dari jabatan ketua PBNU.

Pemberhentian Nusron tertuang dalam Surat Keputusan PBNU Nomor 01.c/A.II.04/11/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu PBNU Masa Khidmat 2022-2027. Surat Keputusan PBNU itu dikeluarkan Rabu (15/11/2023).

Ketua PBNU Ahmad Fahrurrozi menjelaskan alasan PBNU mengeluarkan Nusron karena rangkap jabatan di kepengurusan partai politik. 

Ahmad menegaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Nahdlatul Ulama tertulis pengurus harian PBNU tidak diperolehkan rangkap jabatan sebagai pengurus harian partai politik.

Sabagai bentuk komitmen aturan yang ada PBNU sebagai ormas keagamaan dan dakwah, mengeluarkan SK Nomor 01.c/A.II.04/11/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu PBNU Masa Khidmat 2022-2027.

Baca Juga: Nusron Sebut Pasangan Capres-Cawapres Rival Prabowo-Gibran Banyak Gimik

Selain Nusron, PBNU juga mengeluarkan dengan hormat Nasyirul Falah Amru dari jabatan ketua PBNU sisa masa khidmat 2022-2027.

Sama seperti Nusron, Nasyirul diberhentikan karena rangkap jabatan. Diketahui Nusron menjabat kepala Bappilu Partai Golkar dan Nasyirul menjabat Sekum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) PDI Perjuangan.

"(Pencopotan) itu memang aturan organisasi bahwa tidak boleh merangkap jabatan dalam pengurus harian PBNU dengan jabatan di parpol," ujar Fahrur saat dikonfirmasi, Rabu (13/12).

Lebih lanjut Fahrur menegaskan pemberhentian kedua ketua PBNU itu tidak ada kaitan dengan politik Pilpres 2024. 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x