JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyusun jadwal debat Calon Presiden-Wakil Presiden (Capres-Cawapres) RI pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Komisioner KPU RI August Mellaz menjelaskan, KPU memfasilitasi debat sebagai metode kampanye capres-cawapres, sesuai Pasal 275 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“KPU memfasilitasi salah satu metode kampanye, yaitu debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon yang dapat didanai oleh APBN,” jelasnya dalam konferensi pers Kesiapan Debat Capres 2024, Senin (11/12/2023).
Ia menuturkan, kampanye pemilu merupakan bagian integral dari sistem demokrasi, membantu menciptakan proses pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil melalui penyampaian vii misi dan program kerja pasangan calon kepada publik.
Baca Juga: KPU Jadwalkan Gladi Bersih Debat Perdana Capres Malam Ini, Siapkan 75 Undangan untuk Pendukung Besok
Dalam Pemilu 2024, lanju August, kampanye menjadi salah satu tahapan penting, mengingat peserta pemilu akan menyampaikan visi misi, konsep, serta program dalam rangka meyakinkan pemilih.
“Ini menjadi poin penting dan juga diharapkan akan dapat meningkatkan kesadaran politik warga negara dan partisipasi warga negara menjadi pemilih.”
“Selama masa kampanye debat kampanye calon presiden-wakil presiden, KPU menfasilitasi ada lima kali debat, yaitu tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden,” tambahnya.
Dalam rangka penyelenggaraan debat pasangan calon tersebut, menurut dia, KPU juga telah melakukan serangkaian persiapan pelaksanaan debat, agar berlangsung dengan lancar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.