JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga anggota TNI AD pembunuh Imam Masykur divonis hukuman pidana penjara seumur hidup.
Tiga terdakwa tersebut yakni Praka Riswandi Manik (RM) yang merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres.
Kemudian, Praka Heri Sandi (HS) yang merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir (J) yang merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.
Para terdakwa tersebut dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penculikan yang dilakukan secara bersama-sama.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).
"Memidana para terdakwa dengan, terdakwa 1 pidana pokok penjara selama seumur hidup," kata Rudy.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhi tiga terdakwa dengan pidana tambahan dipecat dari dinas militer, khususnya TNI Angkatan Darat.
Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan ada alasan pemaaf dan alasan pembenar dari perbuatan para terdakwa.
Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer Jakarta yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.
Para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1), Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 ayat (2).
Tuntutan Oditur Militer ini dibacakan dalam sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).
Baca Juga: Paspampres Pembunuh Imam Masykur Minta Dihukum Ringan dan Tolak Dipecat: Hukuman Mati Langgar HAM
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.