JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun mengatakan, dirinya akan mempertanyakan pengusul gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden.
Hal ini mengkritisi draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang menyebut gubernur dan wakil gubernur Jakarta diputuskan oleh Presiden dengan memperhatikan usulan DPRD DKI Jakarta.
"Pasti kita tanya, usulan ini dasarnya apa? Kenapa daerah lain pemilihan sampai kampung kepala desa juga ada pemilihan, giliran mantan ibukota (tidak ada), itu dasarnya apa pemimpinnya tidak dipilih dan harus ditunjuk presiden?" kata Komarudin kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).
Baca Juga: Kini 7 Fraksi di DPR Tolak Gubernur Jakarta Dipilih oleh Presiden yang Ada di RUU DKJ
Politikus PDI Perjuangan atau PDI-P itu mengaku akan mempertanyakan itu dalam pembahasan di dalam rapat Komisi II setelah reses.
"Pasti saya akan suarakan bahwa di sana, semua orang fraksi, punya hak untuk bicara ya. Tapi kalau saya diberi tugas sebagai anggota DPR untuk bicara, saya tolak itu, tidak masuk akal itu (gubernur ditunjuk presiden)," ujarnya.
Aturan soal gubernur ditunjuk oleh presiden tertuang dalam draf RUU DKJ Pasal 10 ayat 2.
RUU ini mulanya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR tingkat Panitia Kerja (Panja), sebagai tindak lanjut pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Anehnya, sejumlah anggota dewan yang ikut dalam proses pembahasan di baleg mengaku tidak tahu dari mana pertama kali munculnya norma gubernur ditunjuk oleh presiden.
Menurut dia, gagasan tersebut tak masuk diakal, karena Jakarta adalah statusnya mantan ibu kota yang malah tak menggelar agenda pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
"Ada lima juta, enam juta rakyat ada di sini. Kan lucu, masa rakyat, haknya tidak diberikan dalam bentuk memilih pemimpin yang harus ditentukan oleh presiden."
"Kan lucu-lucu saja itu. Jadi tidak ada dasar itu. Harus lewat pemilihan umum. Kepala kampung saja orang milih kok," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Fraksi PPP Achmad Baidowi membenarkan kemungkinan pemilihan kepala daerah di DKI Jakarta akan dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Meski menghilangkan pilkada langsung, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan, proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.
"Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," ujar Baidowi di DPR, Selasa (5/12).
Baca Juga: Anies soal RUU DKJ Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Ironis
"Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ," sambung Baidowi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.