JAKARTA, KOMPAS TV - DPP PDI Perjuangan atau PDIP mencabut laporan terhadap akademisi Rocky Gerung di Bareskrim Polri. Adapun laporan yang dicabut ialah terkait penyebaran ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Sudah saya cabut, ya (laporan di Bareskrim)," kata Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing kepada Kompas TV, Jumat (8/12/2023).
Baca Juga: Rocky Gerung: Saya Ditersangkakan Oleh PDIP, Bukan Oleh Ganjar
Ia menjelaskan, pencabutan itu dilakukan dengan menyerahkan surat kepada kepolisian pada Senin 4 Desember 2023.
"Sudah diserahkan ke penyidik (surat permohonan pencabutan laporan kepolisian) Senin, tanggal 4 Desember 2023," ujarnya.
Sebelumnya, Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah. Di Bareskrim Polri, salah satu pelapor yakni Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: [FULL] Rocky Gerung Usai Diperiksa 9 Jam Kasus 'Hina' Jokowi, Didampingi Haris Azhar
Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian ialah soal upaya Presiden Joko Widodo untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.