JAKARTA, KOMPAS TV - Sebanyak tujuh fraksi di DPR RI kini menyatakan menolak pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menjadi usulan DPR.
Salah satu poinnya adalah Pasal 10 ayat 2 dalam draf RUU DKJ yang berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD.
Baca Juga: RUU DKJ Sebut Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Gibran: Pemilihan Langsung
Adapun tujuh fraksi itu ialah PDI Perjuangan atau PDIP, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Nasdem dan Demokrat.
Kini, hanya ada dua fraksi yang mendukung penghapusan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Jakarta, yaitu Gerindra dan Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP).
1. PDIP
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto menyebut, kini partainya menolak revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Aturan yang ditolak ialah yang mengatur pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dipilih dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPRD. Hal tersebut lantaran pihaknya mencermati masukan dari masyarakat.
PDIP yang sebelumnya sepakat dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (5/12/2023) dengan ketentuan ini, kini berubah sikap mendukung agar gubernur dan wakil gubernur tetap dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.
"Ya, kita kan terus kemudian mendengar aspirasi rakyat, jadikan politik ini dinamis terjadi beberapa perubahan-perubahan konstelasi sehingga di dalam melihat perubahan konstelasi itu, pedoman kita terpenting adalah suara rakyat rakyat ingin agar gubernur di DKI itu dapat dipilih (oleh rakyat)," kata Hasto di Jakarta, Rabu (6/12/2023)
2. Golkar
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo menyebut agar menjaga stabilitas politik dan kesuksesan Provinsi Jakarta, pihaknya mengusulkan tetap dilakukan pilkada seperti saat ini.
Gubernur dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) dan bupati/wali kota ditetapkan oleh gubernur.
Ia mencontohkan seperti dengan kota-kota pusat industri di dunia, seperti New York menjadi pusat kota perdagangan, sedangkan Washington DC menjadi ibu kota pusat pemerintahan.
3. PKB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyatakan pihaknya akan menolak pembahasan RUU DKJ.
PKB menilai pembahasan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta terlalu dipaksakan.
Hal tersebut disampaikan Muhaimin Iskandar kepada Jurnalis KOMPAS TV Abel Insani, Rabu (6/12/2023).
“Kami (PKB) menolak total,” tegas Muhaimin Iskandar.
Bukan hanya PKB, Muhaimin mengatakan jika mayoritas fraksi-fraksi di DPR juga akan menolak untuk membahas RUU DKJ.
“Kami dan insyallah mayoritas fraksi akan menolak karena itu terlalu dipaksakan waktunya. Kita harus butuh untuk persiapan yang baik sehingga tidak seperti itu,” ujar Muhaimin.
4. PKS
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menilai RUU ini bukan hanya tentang Jakarta, tetapi juga tentang masa depan demokrasi Indonesia yang mengalami kemunduran.
"Jika ini disahkan jadi UU maka demokrasi kita akan mundur. Hak-hak warga Jakarta akan dihilangkan. Tentu ini tidak sejalan dengan semangat reformasi," kata Syaikhu, Rabu (6/12/2023).
Hal ini dikarenakan adanya Pasal 10 ayat 2 dalam draf RUU yang berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD".
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.