JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe dari delapan tahun menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Hukuman ini diubah setelah Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding yang diajukan Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menerima permintaan Banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum," demikian bunyi amar putusan majelis hakim PT DKI Jakarta, dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (7/12/2023).
Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt Pst tanggal 19 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata amar putusan tersebut.
Majelis hakim menyatakan Gubernur Papua nonaktif tersebut terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” begitu bunyi putusan tersebut.
Selain memperberat hukuman penjara, pidana denda Lukas juga diperberat menjadi sebesar Rp1 miliar.
Adapun jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Baca Juga: Setelah Pikir-pikir 7 Hari KPK Ajukan Banding atas Vonis 8 Tahun Lukas Enembe
Kemudian, hakim turut memperberat hukuman tambahan kepada Lukas Enembe yakni membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Terkait pembayaran uang pengganti tersebut, harta benda Lukas Enembe akan disita dan dilelang oleh jaksa apabila yang bersangkutan tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah.
Kemudian, dalam hal Lukas Enembe tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka ia dipidana penjara selama lima tahun.
Putusan tersebut diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PT DKI Jakarta, Senin (4/12).
Di tingkat sebelumnya, Lukas Enembe dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lukas Enembe juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900 subsider pidana penjara dua tahun, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Majelis hakim juga memutuskan menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik terhadap Lukas Enembe selama 5 tahun.
Pencabutan hak politik itu berlaku setelah Lukas selesai menjalankan hukuman penjara.
Baca Juga: Divonis 8 Tahun Penjara, Lukas Enembe Langsung Ajukan Banding
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.