JAKARTA, KOMPAS.TV - Perlindungan Masyarakat (Linmas) merupakan salah satu badan adhoc Pemilihan Umum (Pemilu 2024).
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu adalah sebuah badan yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota untuk membantu pelaksanaan Pemilu, baik di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam hal ini, Linmas merupakan petugas yang ikut mengamankan Pemilu 2024 di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Permendagri bahwa Linmas memiliki tugas untuk mengamankan dan menjaga kondusifitas Pemilu.
Baca Juga: Ini Dokumen Berkas Persyaratan Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Berikut Jadwalnya
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengadakan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Selain KPPS, KPU di setiap wilayah juga akan merekrut Linmas sebagai tenaga keamanan di TPS. Kebutuhannya 2 orang setiap TPS.
Gaji Linmas Pemilu 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Adapun honor Linmas Pemilu 2024 kini naik jadi Rp700 ribu dari sebelumnya pada Pemilu 2019 sebesar Rp650 ribu.
Baca Juga: Gaji atau Honor Petugas Pengawas TPS Pemilu 2024, Ini Tugas dan Wewenangnya
Berikut daftar lengkap gaji Panwaslu Pemilu 2024
Sumber : kab-ngawi.kpu.go.id, nganjukkab.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.