JAKARTA, KOMPAS TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto menyebut, kini partainya menolak revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Aturan yang ditolak ialah yang mengatur pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dipilih dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPRD. Hal tersebut lantaran pihaknya mencermati masukan dari masyarakat.
PDIP yang sebelumnya sepakat dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (5/12/2023) dengan ketentuan ini, kini berubah sikap mendukung agar gubernur dan wakil gubernur tetap dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Baca Juga: Alasan PKS Tolak RUU DKJ, Ingin Jakarta Tetap Ibu Kota hingga Semangat Desentralisasi
"Ya, kita kan terus kemudian mendengar aspirasi rakyat, jadikan politik ini dinamis terjadi beberapa perubahan-perubahan konstelasi sehingga di dalam melihat perubahan konstelasi itu, pedoman kita terpenting adalah suara rakyat rakyat ingin agar gubernur di DKI itu dapat dipilih (oleh rakyat)," kata Hasto di Jakarta, Rabu (6/12/2023)
Menurut dia, dalam demokrasi kedaulatan rakyat adalah yang tertinggi, sehingga elite politik harus mendengarkan setiap aspirasi masyarakat.
"Inilah kemudian kami terus mereka-mereka yang mengkritisi itu adalah suara rakyat, itu yang harus ditangkap termasuk oleh PDIP bahwa kepala daerah di DKI itu ya sebaiknya itu dipilih oleh rakyat karena rakyatlah yang berdaulat," kata Hasto.
Sebelumnya, draf RUU DKJ yang beredar menuai kontroversi di berbagai kalangan.
Pasalnya, draf RUU ini menetapkan gubernur Jakarta akan dipilih presiden, bukan melalui pemilihan kepala daerah.
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ.
Sebelumnya, staf khusus presiden RI, Ari Dwipayana menyebut bahwa RUU DKJ adalah inisiatif DPR.
Ari mengaku pemerintah masih menunggu surat resmi dari DPR perihal naskah RUU DKJ.
DPR telah menyetujui RUU DKJ sebagai RUU inisiatif dalam rapat paripurna pada Selasa (5/12) lalu.
Selain mengatur pemilihan gubernur, RUU ini juga mengatur sejumlah hal lain sehubungan pindahnya ibu kota ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Dalam RUU DKJ, Jakarta akan memiliki sejumlah kewenangan khusus. Antara lain soal Jakarta yang bukan lagi Ibu Kota Negara di Pasal 2 ayat (1).
Sehingga penyebutan untuk Jakarta adalah Daerah Khusus Jakarta atau tidak lagi ibu kota.
Baca Juga: Geger Draf RUU DKJ Tetapkan Gubernur Ditunjuk Presiden , Heru Budi: Saya Banyak PR, Belum Baca
Selain itu Jakarta akan menjadi daerah otonomi khusus dan memiliki Ibu kota provinsi yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
Tidak hanya itu, dalam pasal 3 ayat (2) RUU DKJ disebutkan Jakarta juga akan menjadi pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.