JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak istana memastikan belum akan menempuh langkah hukum terkait pernyataan eks Ketua KPK Agus Rahardjo mengenai intervensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi di kasus korupsi e-KTP.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).
"Sampai saat ini belum ada (rencana menempuh langkah hukum)," kata Ari di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Rabu.
Ia mengatakan, sebelumnya Presiden Jokowi juga sudah menjelaskan apa yang terjadi dalam kasus yang menjerat Setya Novanto tersebut.
Ari menilai apa yang disampaikan itu sudah menjadi sikap Jokowi. Sehingga langkah hukum dinilai belum diperlukan.
"Presiden kan sudah menjelaskan kemarin ya sangat gamblang apa yang beliau sampaikan," ujarnya.
"Saya kira itu sudah disampaikan kepada masyarakat apa yang jadi concern beliau, apa yang jadi pernyataan beliau itu sudah disampaikan secara terbuka," sambung Ari.
Lebih lanjut ia pun meminta masyarakat untuk tidak mengambil informasi secara sepihak saja.
"Ini kan edukasi juga pada masyarakat ya supaya jangan ambil informasi sepihak. Dan itu sudah kemarin disampaikan secara jelas oleh Bapak Presiden," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Agus Rahardjo dalam program televisi Rosi mengaku saat menjabat sebagai Ketua KPK periode 2015-2019, dirinya sempat diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus e-KTP yang menjerat Setnov.
Adapun Setnov saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, salah satu parpol pendukung Jokowi.
Baca Juga: Pakar Hukum Ungkap Benang Merah Pengakuan Sudirman Said dan Agus Rahardjo yang Dimarahi Jokowi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.