Kompas TV nasional hukum

Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Pengunduran Diri ke Jokowi sejak Senin Kemarin

Kompas.tv - 6 Desember 2023, 14:17 WIB
wamenkumham-eddy-hiariej-ajukan-pengunduran-diri-ke-jokowi-sejak-senin-kemarin
Wamenkumham Eddy Hiariej usai memberikan klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3/2023). (Sumber: Kompas.com/Syakirun Niam)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengajukan pengunduran diri dari Kabinet Indonesia Maju (KIM).

Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana yang mengatakan bahwa bahwa surat pengunduran diri Eddy Hiariej disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

“Sudah ada surat pengunduran diri dari Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden,” kata Ari di Kemensetneg, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga: KPK Tak Tahan Aspri Wamenkumham Eddy Hiariej Usai Pemeriksaan, Ini Alasannya

Ia menjelaskan bahwa Kemensetneg menerima surat pengunduran diri tersebut pada Senin (4/12/2023). 

Menurut Ari, surat pengunduran diri Eddy Hiariej tersebut akan disampaikan kepada Jokowi setelah sang Kepala Negara tiba di Jakarta. Diketahui, Jokowi tengah dalam kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Segera disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta,” ucapnya.


Sebagai informasi, Eddy Hiariej kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejak Kamis (9/11).

Status tersangka tersebut ditetapkan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keterlibatan Eddy dalam suap dan gratifikasi Rp7 miliar terkait konsultasi hukum.

Indonesia Corruption Watch (ICW) lantas mendesak Eddy Hiariej untuk mundur dari jabatan Wamenkumham karena menjadi tersangka.

Kasus ini bermula dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar yang menjerat Eddy. Eddy diduga menerima gratifikasi dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.

Baca Juga: KPK Cecar Eddy Hiariej soal Penerimaan Uang Pengurusan AHU Perusahaan Tambang Nikel di Kemenkumham

KPK pun menetapkan empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda. Tiga orang yang diduga menerima suap ialah Eddy Hiariej, Yogi Ari Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi (YAM).

Sementara itu, orang yang diduga memberi suap atau gratifikasi adalah seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan.

Eddy, Yogi, dan Yosi saat ini tengah menggugat penetapan tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan skema praperadilan.

 

 




Sumber : Tribunnews




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x