JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah menunggu surat resmi dari DPR perihal naskah Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menjadi inisiatif dari DPR.
Setelah diterima, Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) versi pemerintah.
Demikian Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana merespons Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang memberi kewenangan kepada Presiden untuk menunjuk langsung Gubernur Jakarta.
“Proses berikutnya, Presiden menyurati DPR menunjuk sejumlah menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan dengan DPR, disertai DIM Pemerintah,” katanya Ari Dwipayana dikutip dari Antara, Rabu (6/12/2023).
Ari menambahkan, pemerintah terbuka untuk berbagai masukan dari masyarakat dan berbagai pihak terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca Juga: Cak Imin: PKB Tolak Total RUU DKJ, Terlalu Dipaksakan Waktunya
“Perlu diketahui bahwa RUU Daerah Khusus Jakarta merupakan RUU inisiatif DPR,” tegas Ari.
Sebelumnya dalam rapat paripurna Selasa, 5 Desember 2023, DPR telah menyetujui Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta sebagai RUU Insiatif. Dengan Regulasi tersebut nantinya akan mencabut status Ibu Kota Negara dari Jakarta.
Sebab mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, Ibu Kota Negara pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Selain itu, RUU DKJ berpijak pada UU IKN dan merujuk pada UUD 1945 Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21.
Maka itu dalam RUU DKJ, Jakarta akan memiliki sejumlah kewenangan khusus. Antara lain soal Jakarta yang bukan lagi Ibu Kota Negara di Pasal 2 ayat (1). Sehingga penyebutan untuk Jakarta adalah Daerah Khusus Jakarta atau tidak lagi ibu kota.
Selain itu Jakarta akan menjadi daerah otonomi khusus dan memiliki Ibu kota provinsi yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
Tidak hanya itu, dalam pasal 3 ayat (2) RUU DKJ disebutkan Jakarta juga akan menjadi pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.
Baca Juga: Mahfud MD soal Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Saya Sih Nggak Mempersoalkan Itu
Sementara untuk gubernur dipilih presiden ada di RUU DKJ Pasal 10 Ayat (2).
“Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,.”
Gubernur dan wakil gubernur DKJ akan menjabat selama lima tahun. Setelahnya, mereka bisa diangkat lagi untuk satu periode berdurasi lima tahun. Ketentuan lainnya mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ bakal diatur dalam peraturan pemerintah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.