JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan yang juga Calon Wakil Presiden Mahfud MD mengaku tidak mempermasalahkan soal pasal yang menyebut Gubernur DKI Jakarta dipilih oleh presiden bukan melalui Pilkada.
“Ya kalau itu sudah diputuskan dalam undang-undang, ya itu mengikat jadinya. Saya sih nggak mempersoalkan soal itu,” ucap Mahfud kepada Jurnalis KOMPAS TV Nandha Aprilianti, Selasa (5/12/2023).
Mahfud menjelaskan dirinya tidak ingin mempersoalkan karena pemerintah dengan DPR sudah berdebat lama Gubernur DKI dipilih oleh Presiden.
Dari perdebatan tersebut, kata Mahfud, disimpulkan DKI Jakarta merupakan daerah khusus sehingga dikelolanya secara khusus.
“Karena kan DPR sudah lama berdebat sama pemerintah, lalu kesimpulannya itu DKI dianggap khusus, daerah khusus Jakarta. Jadi, dikelola secara khusus,” ujar Mahfud MD.
Baca Juga: Firli Datangi Bareskrim Polri sebagai Tersangka, Penyidik Dalami Lagi Dugaan Pemerasan SYL
“Kayak di Yogya kan, Yogya gubernurnya turun temurun, tapi bupati, wali kota dipilih. Di sini (DKI Jakarta -red) gubernurnya ditunjuk. Kan tidak apa-apa. Harus asimetris kan.”
Sebelumnya dalam rapat paripurna Selasa, 5 Desember 2023, DPR telah menyetujui Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta sebagai RUU Insiatif. Dengan Regulasi tersebut nantinya akan mencabut status Ibu Kota Negara dari Jakarta.
Sebab mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, Ibu Kota Negara pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Selain itu, RUU DKJ berpijak pada UU IKN dan merujuk pada UUD 1945 Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21.
Maka itu dalam RUU DKJ, Jakarta akan memiliki sejumlah kewenangan khusus. Antara lain soal Jakarta yang bukan lagi Ibu Kota Negara di Pasal 2 ayat (1). Sehingga penyebutan untuk Jakarta adalah Daerah Khusus Jakarta atau tidak lagi ibu kota.
Selain itu Jakarta akan menjadi daerah otonomi khusus dan memiliki Ibu kota provinsi yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
Tidak hanya itu, dalam pasal 3 ayat (2) RUU DKJ disebutkan Jakarta juga akan menjadi pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.
Baca Juga: Istana Respons soal Pertemuan Jokowi dengan Agus Rahardjo Bahas Kasus E-KTP
Sementara untuk gubernur dipilih presiden ada di RUU DKJ Pasal 10 Ayat (2).
“Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,.”
Gubernur dan wakil gubernur DKJ akan menjabat selama lima tahun. Setelahnya, mereka bisa diangkat lagi untuk satu periode berdurasi lima tahun. Ketentuan lainnya mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ bakal diatur dalam peraturan pemerintah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.