Kompas TV nasional hukum

Firli Bahuri Tiba di Bareskrim Polri, Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dugaan Pemerasan SYL

Kompas.tv - 6 Desember 2023, 09:59 WIB
firli-bahuri-tiba-di-bareskrim-polri-penuhi-panggilan-pemeriksaan-dugaan-pemerasan-syl
Firli Bahuri tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Rabu (6/12/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (6/12/2023).

Firli tiba lebih awal dari jadwal yang ditetapkan oleh penyidik, yakni 10.00 WIB. Ia tiba pukul 09.13 WIB. 

Berdasarkan laporan jurnalis Kompas TV, Trixie Valencia, Firli Bahuri datang tanpa didampingi oleh penasehat hukum. Adapun yang menemani adalah dua orang penyidik dan satu orang ajudan yang melekat pada Firli. 

Baca Juga: Apartemen Firli Bahuri yang Digeledah Polda Metro Jaya Tak Terdaftar di LHKPN, Begini Respons KPK

Firli langsung naik ke lantai atas setelah keluar dari mobil. Ia tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media, termasuk soal persiapannya menjalani pemeriksaan hari ini.

Sebagai informasi, ini merupakan pemeriksaan kedua usai ia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023). Firli diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (1/12) lalu.

Pada pemeriksaan pertama sebagai tersangka, ia diperiksa selama 10 jam dan dicecar 40 pertanyaan terkait dugaan pemerasan tersebut. Akan tetapi, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Firli.

Kemarin Selasa (5/12), penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dikabarkan menggeledah apartemen milik Firli di Essence Darmawangsa Resident, Jakarta Selatan.

Sayangnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak maupun Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo masih bungkam soal penggeledahan tersebut.

Baca Juga: Firli Bahuri Bungkam Usai Diperiksa Dewas KPK 2 Jam soal Pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo

Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11) malam.

Presiden Joko Widodo juga telah memberhentikan sementara Firli dari jabatannya sebagai Ketua KPK dan menunjuk Nawawi Pomolango sebagai penggantinya.


 

Dalam kasus ini, ia dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x