JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (6/12/2023).
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko yang mengatakan bahwa Firli akan diperiksa di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Gedung Bareskrim Polri lantai enam pukul 10.00 WIB nanti.
"Dijadwalkan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada Rabu, 6 Desember 2023," kata Trunoyudo, Senin (4/12).
Baca Juga: Apartemen Firli Bahuri yang Digeledah Polda Metro Jaya Tak Terdaftar di LHKPN, Begini Respons KPK
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan, yakni Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Polda Metro Jaya sendiri sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Firli Bahuri pada Minggu (3/12). Trunoyudo bilang, surat itu sudah diterima oleh yang bersangkutan.
Ini adalah kali kedua Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Sebelumnya, ia diperiksa di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12).
Firli Bahuri diperiksa selama 10 jam dan dicecar 40 pertanyaan terkait dugaan pemerasan tersebut. Akan tetapi, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Firli.
Selasa (5/12), penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dikabarkan menggeledah apartemen milik Firli di Essence Darmawangsa Resident, Jakarta Selatan. Mobil bertuliskan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tampak terparkir di area apartemen tersebut.
Sayangnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak maupun Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo masih bungkam soal penggeledahan tersebut.
Baca Juga: Dewas KPK soal Sanksi Firli Bahuri Jika Terbukti Langgar Etik: Paling Berat Diminta Mundur
Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11) malam.
Presiden Joko Widodo juga telah memberhentikan sementara Firli dari jabatannya sebagai Ketua KPK dan menunjuk Nawawi Pomolango sebagai penggantinya.
Dalam kasus ini, ia dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.