JAKARTA, KOMPAS.TV - Panitia penyelenggara pentas teater yang dilakoni Butet Kartaredjasa mengklarifikasi dugaan intervensi dan intimidasi yang dilakukan anggota Kepolisian jajaran Polres Jakarta Pusat.
Sekretariat Kayan Production Indah menjelaskan, tidak ada intimidasi untuk melakukan penandatanganan surat pernyataan tidak ada unsur politik dalam pementasan seni.
Indah mengaku dirinya yang mengurus langsung proses perizinan pertunjukan teater yang bertajuk "Musuh Bebuyutan" produksi ke-41 forum budaya Indonesia Kita di teater besar Taman Ismail Marzuki (TIM) pada 1 dan 2 Desember 2023.
Surat izin acara dilakukan sebelum acara pementasan, adapun proses surat pernyataaan tersebut sebagai bagian dari administrasi perizinan di kepolisian.
Adapun Kayan Production memiliki program bernama Indonesia Kita, dengan salah satu pendirinya Butet Kartaredjasa.
Baca Juga: Butet: Pertunjukan Panggung Kami Parodi Satire, Baru Ini Ada Surat Minta Tidak Ada Unsur Politik
Pentas teater itu menampilkan Butet Kartaredjasa sebagai aktor utama serta sastrawan Agus Noor yang berperan sebagai penulis dan direktur artistik.
"Saya memang yang melakukan pengurusan terkait surat-surat perizinan ke kepolisian. Lalu tidak ada intimidasi dalam penandatanganan surat tersebut," ujar Indah saat jumpa pers, Selasa (5/12/23).
Di kesempatan yang sama Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, kehadiran anggota dari jajaran Polres Jakarta Pusat untuk pengamanan dalam setiap acara pentas budaya di Taman Ismail Marzuki (TIM).
"Kegiatan-kegiatan masyarakat di wilayah Jakpus, baik itu berupa seni budaya dan sebagainya, tentunya kami harus menjamin bahwa kegiatan tersebut berlangsung dengan aman," ujar Susatyo.
Susatyo juga menegaskan tidak ada campur tangan pihak kepolisian termasuk ada intimidasi yang dilakukan anggota terhadap aktor maupun materi acara.
Baca Juga: Pemangku Adat Hingga Butet Kertaradjasa Dilibatkan Dalam Pengembangan Seni Budaya IKN
Anggota yang dikerahkan hanya sebatas pengamanan dan berkoordinasi dengan penyelenggara acara mengenai perizinan, petugas keamanan TIM dan pengaturan lalu lintas jika diperlukan.
Ditambahkan Wadirintelkam Polda Metro Jaya, AKBP Miko Indrayana, perizinan acara yang melibatkan banyak orang memang harus melalui kepolisian.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2017.
Perizinan itu, kata Wadir, juga telah selesai pada 13 November 2023 dan sudah diberitahukan kepada PT Kayan.
"Oleh karena itu pada tanggal 8 November 2023 PT Kayan menyampaikan permohonan izin proposal kegiatan berupa tontonan umum yang akan dilaksanakan di Taman Ismail Marzuki pada tanggal 1 dan 2 Desember,” ujar Miko.
Dalam website Indonesia Kita menjelaskan, pertunjukan teater serial 41 mengusung tema "Perebutan Tahta Dan Kuasan di Lakon Musuh Bebuyutan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.