Sebanyak lima TPS di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, menggelar pemungutan suara ulang dan pemungutan suara lanjutan, Minggu (5/5) pagi. Pemungutan suara ulang dan lanjutan ini dilakukan karena Bawaslu menemukan adanya pelanggaran administrasi dalam pelaksanan pemilu 17 April lalu.
Kelima TPS yang menggelar pemungutan suara ulang dan pemungutan suara lanjutan tersebar di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Bangun-Tapan, Kasihan, dan Jetis.
Sementara itu, walaupun masih ada TPS yang menggelar pemungutan suara ulang dan lanjutan, proses rekapitulasi suara di tingkat KPU kabupaten terus berjalan.
Meski demikian, untuk proses pengesahannya akan menunggu hasil pemungutan suara ulang dan lanjutan dari kelima TPS ini.
#PemungutanSuara #CoblosUlang #RekapitulasiKPU
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.