JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan pihaknya tidak berwenang memberikan rekomendasi pemberhentian tidak hormat kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri jika terbukti melakukan pelanggaran etik.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebut sesuai dengan peraturan Dewas KPK (Perdewas), sanksi terberat yang dapat diberikan kepada pelanggar etik berat yakni rekomendasi untuk mengundurkan diri.
"Pemberhentian tidak hormat tidak ada diatur di Perdewas," kata Albertina, Selasa (5/12/2023).
"Di Perdewas itu sanksi yang paling berat itu diminta mengundurkan diri. Sanksi dijatuhkan kepada yang melanggar," sambungnya, seperti yang dilaporkan Jurnalis KompasTV, Dian Silitonga.
Menurut penjelasannya sebelum ke persidangan, pihaknya akan melanjutkan proses pengusutan dugaan pelanggaran etik ke tahap pemeriksaan pendahuluan.
"Nanti masuk ke tahap pemeriksaan pendahuluan," jelasnya.
Ia pun meminta semua pihak bersabar terkait pengusutan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
"Nanti kita lihat," ucapnya.
Baca Juga: Firli Bahuri Bungkam Usai Diperiksa Dewas KPK 2 Jam soal Pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo
Sebelumnya Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK setelah beredar foto yang menampilkan dirinya bersama eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan bulu tangkis.
Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Firli sebelumnya telah memberikan pernyataan bahwa fotonya bersama Syahrul Yasin Limpo saat itu diambil sebelum mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu berperkara di KPK.
Dalam dugaan pelanggaran etik tersebut, Dewas KPK kembali memeriksa Firli untuk kedua kalinya pada hari ini, Selasa (5/12).
Adapun pemeriksaan pertama Firli oleh Dewas KPK pada Senin (20/11/2023) lalu.
Selain etik, Firli Bahuri juga menghadapi proses hukum pidana di Polda Metro Jaya.
Pensiunan jenderal polisi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.
Baca Juga: Firli Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Dewas KPK Pastikan Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Etik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.