JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencecar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dalam pemeriksaan yang digelar pada Senin (4/12/2023).
Meskipun telah menyandang status sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi, namun pemeriksaan Eddy Hiariej pada Senin kemarin dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lainnya.
"(Diperiksa terkait) adanya dugaan pemberian sejumlah uang," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (5/12/2023).
Baca Juga: KPK soal Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan: Kami Siap Hadapi
Ali membeberkan, pemberian sejumlah uang itu terkait pengurusan Administrasi Hukum Umum (AHU) perusahaan tambang nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM) pada Direktorat Jenderal AHU, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menurut Ali, penyidik KPK mendalami peran-peran orang dekat Eddy Hiariej seperti asisten pribadinya yang bernama Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi.
"Dalam upaya penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum Di Kumham oleh PT CLM yang diduga tanpa melalui aturan semestinya," tutur Ali.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) untuk perkara yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca Juga: Lawan KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan, PN Jaksel: Sidang Perdana 11 Desember 2023
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.