Kompas TV nasional hukum

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK, Bakal Diperiksa soal Pertemuan dan Pemerasan kepada SYL

Kompas.tv - 5 Desember 2023, 11:50 WIB
firli-bahuri-penuhi-panggilan-dewas-kpk-bakal-diperiksa-soal-pertemuan-dan-pemerasan-kepada-syl
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (16/11/2023). Pada Selasa (5/12/2023), Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewas Pengawas KPK untuk menjalani pemeriksaan etik untuk kali kedua. (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewan Pengawas atau Dewas KPK untuk menjalani pemeriksaan etik untuk yang kedua kalinya.

Dalam pemeriksaan hari ini, Dewas KPK bakal kembali mendalami keterangan Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya karena bertemu dan memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menumpang mobil Toyota Camry berwarna hitam, Firli Bahuri tiba di Gedung KPK lama sekitar pukul 09.40 WIB.

Baca Juga: Kata Kapolri Listyo Sigit soal Firli Bahuri Belum Ditahan: Yang Penting Kasusnya Dituntaskan

Sempat melempar senyum kepada awak media, Firli kemudian melangkah masuk ke dalam gedung KPK lama tempat Dewas KPK berkantor. 

Firli Bahuri hanya menyampaikan beberapa patah kata. Ia enggan menanggapi sejumlah pertanyaan wartawan.

"Saya datang memenuhi panggilan Dewas, nanti saya sampaikan setelah itu," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023).


Sebelumnya, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan etik pertama kali oleh Dewas KPK pada Senin (20/11/2023) lalu.

Selain etik, Firli Bahuri juga menghadapi proses hukum pidana di Polda Metro Jaya. Pensiunan jenderal polisi itu juga dijerat oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri soal Kasus Pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo pada Rabu

Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Setelah diperiksa Dewas KPK, Firli Bahuri juga akan kembali diperiksa oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (6/12/2023).

"Dijadwalkan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada Rabu, 6 Desember 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (4/12/2023).

Trunoyudo menambahkan pemanggilan tersebut akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Gedung Bareskrim Polri lantai enam.

Baca Juga: Alasan Polisi Belum Menahan Firli Bahuri yang Terjerat Kasus Pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo

"Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," ucap Trunoyudo.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu juga menjelaskan surat panggilan terhadap tersangka Firli Bahuri telah diterima oleh yang bersangkutan pada Minggu, 3 Desember 2023 pukul 12.47 WIB.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus korupsi berupa pemerasan, grativikasi, dan suap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penetapan tersangka terhadap Firli itu dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dalam proses penyidikan.

Setelah jadi tersangka, Firli Bahuri kemudian diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, tertanggal 24 November 2023.

Baca Juga: ICW Desak Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri agar Tak Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti

Bersamaan dengan surat itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x