YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X menegaskan bahwa keistimewaan DIY diakui undang-undang berdasarkan sejarah.
"Keistimewaan DIY telah diakui oleh undang-undang berdasarkan asal-usul dan sejarah," kata Sri Sultan Hamengkubuwono X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (4/12/2023).
Tanggapan tersebut ditegaskan Sri Sultan dalam menanggapi komentar politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando yang menyebut DIY mempraktikan politik dinasti, sebab gubernur dan wakil gubernurnya tidak dipilih melalui Pemilu, melainkan melalui penetapan.
Orang nomor satu di DIY itu juga menegaskan tentang pengakuan negara atas keistimewaan DIY melalui konstitusi.
"Komentar boleh. Hanya pendapat saya, konstitusi peralihan itu kan ada di pasal 18 (UUD 1945), yang menyangkut masalah pemerintah Indonesia. Itu menghargai asal usul tradisi DIY," jelas Sri Sultan.
Selain itu, menurut Sri Sultan, negara juga telah melindungi keistimewaan DIY melalui UU Nomor 13 tahun 2012 yang menyebutkan bahwa Gubernur DIY harus dijabat oleh Sultan Keraton Yogyakarta, dan Wakil Gubernur DIY adalah Adipati Pura Pakualam.
"Pemerintah Indonesia itu menghargai asal usul tradisi di DIY, sehingga bunyi Undang-Undang Keistimewaan itu juga mengamanatkan Gubernur Sultan dan Wakil Gubernur Pakualam, ya melaksanakan itu aja," ujarnya.
Sri Sultan juga menerangkan bahwa jabatan yang diembannya saat ini merupakan amanah konstitusi.
Terkait anggapan politik dinasti yang dilontarkan oleh Ade Armando, Sri Sultan mempersilakan masyarakat untuk menilai.
Baca Juga: Komentari Politik Dinasti, PSI Sebut Kaesang Beri Teguran Keras pada Ade Armando
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.