JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka kembali merespons terkait perubahan format debat capres-cawapres di Pilpres 2024.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menilai perubahan yang ada tak menguntungkan siapapun, termasuk dirinya.
"Sama saja, sama saja, tidak ada yang menguntungkan siapa-siapa," kata Gibran Di sela-sela kegiatannya di Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta, Minggu (3/12/2023).
"Tidak menguntungkan, sama saja," sambungnya.
Cawapres pendamping Prabowo Subianto ini juga mengaku tidak masalah seandainya debat Pilpres 2024 tetap seperti 2019, di mana debat antara cawapres tidak didampingi oleh capres.
Wali Kota Surakarta tersebut mengatakan, pihaknya mengikuti apa pun ketentuan KPU terkait pelaksanaan debat tersebut.
"Kami ikut aturan KPU. Saya juga tidak tahu update di sana seperti apa? Kami ikut saja," tegasnya, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Bagi Susu di CFD Jakarta, Gibran Jawab Pertanyaan soal Kesiapan Debat Capres Cawapres
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan alasan mengubah format debat capres-cawapres berbeda dari Pilpres 2019.
Seperti diketahui, pada Pilpres 2024, rencananya debat capres akan sebanyak tiga kali, sementara debat antar-cawapres sebanyak dua kali.
Di mana saat debat capres, cawapres turut mendampingi pasangannya. Demikian halnya saat debat cawapres.
Hasyim menyebut debat capres-cawapres di Pilpres 2024 dengan format tersebut diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres bahu-membahu satu sama lain dalam penampilan debat.
"Sehingga, supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik membantah bahwa pihaknya meniadakan debat capres maupun debat cawapres.
Sebab, debat khusus capres dan cawapres merupakan regulasi yang diatur langsung oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) melalui Pasal 277.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023, lembaga penyelenggara pemilu itu mengatur bahwa debat capres-cawapres dihadiri capres dan cawapres.
"Jadi, kalau ada isu-isu di luaran bahwa tidak ada debat kampanye, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden di masa kampanye, saya pikir itu bisa misinformasi dan bahkan bisa mengarah disinformasi," kata Idham, Jumat (1/12).
Baca Juga: Buka Suara soal Debat Capres-Cawapres, Puan Maharani Minta Semua Pihak Ikuti Aturan
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.