Kompas TV nasional hukum

Alasan Polisi Belum Menahan Firli Bahuri yang Terjerat Kasus Pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo

Kompas.tv - 2 Desember 2023, 06:45 WIB
alasan-polisi-belum-menahan-firli-bahuri-yang-terjerat-kasus-pemerasan-kepada-syahrul-yasin-limpo
Ketua KPK, Firli Bahuri sudah tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (16/11/2023). Firli baru saja selesai diperiksa 10 jam sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL, Jumat (1/12/2023). (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Gabungan Subdit Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri hingga kini belum juga melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri setelah diperiksa pada hari ini, Jumat (2/12/2023).

Diketahui, Firli Bahuri diperiksa penyidik dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi atau Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengungkapkan alasan pihaknya belum menahan Ketua KPK nonaktif tersebut.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Nama Firli Bahuri Dicatut dalam Chat SYL: Tuduhan Beliau Terbantahkan

Menurut Kombes Arief, penahanan terhadap Firli Bahuri sekarang ini belum diperlukan. Namun demikian, Arief tak menjelaskan lebih jauh lagi.

“(Penahanan) belum diperlukan,” kata Kombes Arief, Jumat (2/12/2023).

Ia hanya mengatakan bahwa penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya baru akan melakukan evaluasi terlebih dahulu terkait hasil pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.

“Akan dievaluasi oleh tim penyidik,” ucapnya. 

Adapun Firli Bahuri menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11). Pemeriksaan Firli kemarin dimulai dari pukul 09.00 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 19.29 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, Firli Bahuri dicecar dengan 40 pertanyaan terkait haknya sebagai tersangka, peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x