JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal untuk serangkaian debat capres dan cawapres dalam rangka pemilihan presiden (Pilpres) Indonesia tahun 2024. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, akan ada lima sesi debat yang terencana.
KPU menekankan pemilihan moderator debat dari kalangan profesional dan akademisi yang berintegritas tinggi, jujur, simpatik, dan netral. Hal ini untuk memastikan debat berjalan objektif dan informatif.
Baca Juga: Debat Capres-Cawapres 2024 Akan Digelar 5 Kali di Jakarta, Simak Jadwalnya!
“Menurut UU Pemilu frekuensinya 5 kali. Dalam 5 kali itu ditentukan 3 kali untuk calon presiden, dan 2 kali antar calon wakil presiden," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, mengumumkan jadwal debat sebagai berikut ini.
Baca Juga: Jawaban Singkat Cawapres Gibran Ditanya Soal Kesiapan Jelang Debat Capres-Cawapres
"Debat akan dilaksanakan 5 kali dan dilaksanakan di Jakarta," jelas Mellaz dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/11).
Setiap debat akan berlangsung selama 150 menit, dibagi menjadi 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.
Debat akan dibagi menjadi enam segmen, termasuk pembukaan, pendalaman visi dan misi, tanya jawab, serta segmen penutup. Nantinya debat akan dibagi dalam lima tema. Tema termasuk dalam kategori hukum, kemanan, hingga teknologi.
Baca Juga: Gibran Disebut Takut Ikut Debat, TKN Prabowo: Lihat Nanti, Beliau Punya Persiapan Matang
Baca Juga: Tanggapan Airlangga Soal Ide Capres Anies Tawarkan Contract Farming Gantikan Food Estate
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.