JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch atau ICW mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk segera melakukan penahanan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif, Firli Bahuri.
Hal itu dinilai perlu dilakukan agar tersangka kasus korupsi berupa pemerasan itu tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Kami mendorong Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Firli). Hal ini penting guna mencegah Firli melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta pada Jumat (1/12/2023).
Baca Juga: Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Sebut Firli Bahuri dan Kapolda Metro Irjen Karyoto Saling Sandera
Kurnia mengatakan Firli Bahuri yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari Jumat ini diharapkan bisa hadir memenuhi panggilan penyidik kepolisian.
Menurut dia, sudah tidak ada alasan lagi bagi Firli Bahuri untuk mangkir dari pemeriksaan penyidik kepolisian terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Dulu, sewaktu masih menjabat sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri memiliki segudang alasan untuk mangkir dari panggilan Penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Kurnia.
“Namun, saat ini, karena sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK, maka ICW mendesak agar Firli menghadiri pemeriksaan sebagai Tersangka di Bareskrim Polri.”
Lebih lanjut, Kurnia pun berharap agar proses pemeriksaan terhadap Firli Bahuri hari ini bisa berjalan lancar dan cepat.
Baca Juga: Agus Rahardjo: Kasus Firli Ini kalau Boleh Saya Menyalahkan ya Pak Jokowi
Adapun Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan, hari ini, Jumat (1/12/2023). Firli Bahuri bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (28/11/2023).
Menurut penjelasannya, Firli akan diperiksa Jumat pagi pukul 09.00 WIB. Adapun pemeriksaan akan dilakukan di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
"Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," ujarnya.
Trunoyudo mengungkapkan, polisi telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan Firli Bahuri pada Selasa (28/11) pagi.
Baca Juga: Firli Bahuri Disebut Faktor Utama Kinerja KPK Merosot, Banyak Drama dan Blunder yang Dibuat
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan Firli Bahuri akan menghadiri pemeriksaan pada hari ini. Ia menyebut konfirmasi kehadiran itu disampaikan oleh kuasa hukum Firli.
"Penasihat hukum sudah mengonfirmasi FB akan hadir jam 09.00 WIB besok pagi," kata Ade, Kamis (30/11).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.