JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Agus Rahardjo menilai revisi Undang-Undang KPK terjadi karena tidak terlepas dari keputusannya menolak perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi E-KTP yang menjerat Setya Novanto atau Setnov.
Demikian hal tersebut disampaikan Agus Rahardjo pada sebuah wawancara ekslusif dalam program acara Rosi Kompas TV yang tayang pada Kamis (30/11/2023) malam.
Adapun Setnov diketahui pada saat kasus E-KTP tengah diusut KPK, tengah menjabat sebagai Ketua DPR RI. Selain itu, di saat yang sama, Setnov juga merupakan Ketua Umum Partai Golkar, partai politik yang mendukung pemerintahan Jokowi.
Baca Juga: Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Sebut Firli Bahuri dan Kapolda Metro Irjen Karyoto Saling Sandera
Belakangan, Setnov ditetapkan sebagai tersangka megaproyek E-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun pada 17 Juli 2017.
Agus mengungkapkan bahwa pada saat itu memang sudah ada upaya untuk menjadikan KPK sebagai alat kekuasaan.
Namun, upaya tersebut tidak berhasil lantaran KPK saat itu masih independen dan tidak berada dalam rumpun eksekutif atau di bawah presiden.
“Kita masih bisa menyangkal atau bisa tidak mengikuti apa yang diinginkan presiden,” kata Agus dalam wawancara dengan Rosi.
Agus menceritakan kemudian ia dipanggil menghadap Presiden Jokowi. Saat itu, Agus mengaku sempat merasa heran karena dipanggil sendirian tanpa empat komisioner KPK lainnya.
Baca Juga: Agus Rahardjo: Kasus Firli Ini kalau Boleh Saya Menyalahkan ya Pak Jokowi
"Saya terus terang pada waktu kasus E-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Saya heran biasanya memanggil berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan," ucap Agus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.